Training Ahli K3 Listrik Sertifikasi Kemnaker

TRAINING AHLI K3 LISTRIK  SERTIFIKASI KEMNAKER

I. LATAR BELAKANG

Training Ahli K3 Listrik Sertifikasi KEMNAKER.  Permenaker No : Per – 02/MEN/1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja, maka perusahaan berkewajban untuk memiliki tenaga ahli K3 bidang kelistrikan yang kompeten dan bersertifikasi guna mencegah terjadinya kecelakaan akibat bahaya listrik ditempat kerja.

Amanat UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, Kepmenakertrans No : Kep – 75/MEN/2002 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional (SNI) No. SNI-04-0225-2000 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja dan

II. SASARAN DAN MANFAAT TRAINING AHLI K3 LISTRIK

  • Pesert memahami peraturan perundangan terkait K3 Listrik
  • Peserta mampu melakukan Identifikasi, evaluasi dan pengendalian bahaya listrik
  • Peserta memahami cara kerja yang aman dalam menangani pekerjaan elektrikal
  • Peserta memahami penggunaan dan manajemen Alat Pelindung Diri

III. PERSYARATAN PESERTA TRAINING AHLI K3 LISTRIK

Persyaratan peserta pembinaan calon ahli K3 listrik sebagai berikut :

  1. Berpendidikan sarjana, sarajana muda atau sederajat dengan ketentuan sebagai berikut :
    • Sarjana dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang kelistrikan sekurang – kurangnya 2 tahun
    • Sarjana muda atau sederajat dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang kelistrikan sekurang – kurangnya 4 tahun
    • Berbadan sehat
    • Berkelakuan baik
    • Bekerja penuh di perusahaan / tempat kerja yang bersangkutan
  2. Membawa Foto Copy Kartu Identitas
  3. Membawa Foto Copy ijazah terakhir
  4. Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan
  5. Membawa Pas Foto 4×6, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah)

IV. MATERI TRAINING TRAINING AHLI K3 LISTRIK

  • Kebijakan & Program Pengawasan Ketenagakerjaan
  • Pengawasan & Pembinaan Norma K3 Bidang Listrik
  • Persyaratan K3 Rancangan Instalasi Listrik
  • Persyaratan K3 Sistem Proteksi Untuk Keselamatan Listrik
  • Persyaratan K3 Pembangkitan Tenaga Listrik
  • Persyaratan K3 Jaringan Instalasi Tenaga dan Perlengkapannya
  • Persyaratan K3 Instalasi Penerangan
  • Persyaratan K3 Peralatan Instalasi Tenaga/Daya
  • Persyaratan K3 Perlengkapan Hubung Bagi dan Kendali (PHB) serta komponennya
  • Persyaratan Ketentuan Bagi Berbagai Ruang dan Instalasi khusus
  • Persyaratan K3 pada penggunaan peralatan uji listrik
  • Persyaratan K3 Sistem Proteksi Instalasi Penyalur Petir
  • Identifikasi bahaya, penilaian, pengendalian resiko listrik
  • Pelaporan dan analisa kecelakaan kerja bidang listrik
  • Prosedur kerja aman pada instalasi listrik
  • Praktek kerja Lapangan (PKL)
  • Seminar

V. INSTRUKTUR TRAINING AHLI K3 LISTRIK

  • Staff Ahli dari Depnakertrans RI
  • Staff Ahli Akademis
  • Staff Ahli Praktisi / Industri

VI. FASILITAS TRAINING AHLI K3 LISTRIK

  • Hard / Soft Copy Materi Training
  • Sertifikat  dari Depnakertrans
  • Kartu Lisensi dari Depnakertrans
  • Sertifikat Training dari MSI
  • 2x coffee break
  • Makan Siang
  • Jacket

VII. DURASI TRAINING AHLI K3 LISTRIK

  • 12 Hari
  • Minimal peserta 5 orang

VIII. BIAYA TRAINING AHLI K3 LISTRIK

  • Rp 12.500.000,- (Dua Belas Juta lima ratus Ribu Rupiah)
  • Belum termasuk biaya Hotel dan Akomodasi

IX. Tempat Pelaksanaan Pelatihan:

  • Jadwal bisa disesuaikan, dengan menghubungi Online Marketing.

Informasi Lebih Lanjut

Marketing Office:

  • Phone/Fax : 021-7715137
  • Trainer K3 yang sudah berpengalaman dalam bidang K3

Online Marketing:
Ahmad : 0812-9709-1643
Email:
training@msi-consulting.co.id
Website:
www.msi-consulting.co.id

Bookmark the permalink.

Comments are closed.