
Daftar isi
Peran Penting Penyelia Halal di Perusahaan
Pendahuluan
Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam, sehingga makanan halal adalah kebutuhan penting bagi masyarakatnya. Maka dari itu, dibutuhkan penyelia halal untuk menjalankan proses sertifikasi produk halal di berbagai sektor usaha.
Tahun 2024, pelaku usaha sebagai pemilik usaha, khususnya di bidang makanan dan minuman, diharapkan telah memenuhi kewajiban untuk memiliki sertifikasi halal. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU No. 33 tahun 2014 yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam PP No. 39 tahun 2021 menyebutkan penyelia halal adalah seseorang yang memiliki tanggung jawab penuh terhadap proses produk halal perusahaan dan sudah pasti berasal dari internal perusahaan tersebut. Oleh karena itu pengetahuan, pemahaman serta pengalaman sangat dibutuhkan.
Dalam pasal 49 apabila pelaku usaha hendak mengajukan permohonan sertifikat halal wajib untuk memiliki Pengawas Halal dan menjadi salah satu syarat mutlak untuk mendapatkan sertifikasi halal. Di artikel ini, kita akan membahas seluruh tugas seorang penyelia halal perusahaan untuk mendapatkan sertifikat halal.
Apa Saja Tugas – tugas Penyelia Halal?
Pasal 51 PP 39 Tahun 2021 menyebutkan bahwa setidaknya ada empat tugas utama penyelia halal :
- Mengawasi Berjalannya Proses Produk Halal (PPH)
PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk termasuk penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian produk dan berperan mengawasi segala macam rangkaian proses yang menyangkut kehalalan produk yang dihasilkan oleh perusahaan.
- Mengkoordinasi Proses Produk Halal (PPH) Kepada LPH
Disetiap perusahaan wajib membuat laporan mengenai proses produksi halal yang ditujukan kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Dengan demikian, penyelia halal dalam perusahaan berperan sebagai koordinator antara pihak perusahaan dengan LPH.
- Menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan, bila diperlukan
Wajib disadari bahwa dalam proses produksi tentu adanya terjadi kesalahan. Karena itu, sangat berperan penting dalam mengambil tindakan pencegahan dan perbaikan yang dilakukan oleh perusahaan.
- Mendampingi Auditor Halal pada saat pemeriksaan
Pada setiap perusahaan akan dilakukan pemeriksaan secara berkala, biasanya tiap enam bulan sekali. Pemeriksaan yang akan dilakukan mengenai proses PPH dalam perusahaan tersebut adalah sebagai pendamping bagi Auditor Halal dari LPH, pendampingan ini dilakukan untuk meminimalisir dan mengantisipasi terjadinya kesalahan saat proses pemeriksaan berlangsung.
Tanggung Jawab Penyelia Halal
Dalam melaksanakan tugasnya, Pengawas Halal bertanggung jawab untuk :
- Menerapkan segala macam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Jaminan Produk Halal (JPH)
- Menerapkan sistem JPH
- Menyusun rencana PPH
- Menerapkan Manajemen risiko pengendalian PPH
- Mengusulkan penggantian bahan (yang sesuai standar)
- Mengusulkan penghentian produksi yang tidak memenuhi ketentuan PPH
- Membuat laporan pengawasan PPH
- Melakukan kaji ulang pelaksanaan PPH
- Menyiapkan bahan dan sampel pemeriksaan untuk Auditor Halal
- Menunjukan bukti dan memberikan keterangan yang benar selama proses pemeriksaan oleh Auditor Halal.
Berdasarkan poin-poin di atas, secara sederhana dapat dikatakan bahwa apabila suatu perusahaan hendak mengajukan permohonan sertifikasi halal, maka Pengawas Halal bertanggung jawab untuk mendapatkan sertifikasi halal terhadap perusahaan tersebut. Bukan hanya itu, Pengawas Halal juga perlu memastikan segala macam rangkaian tahapan dalam melakukan pengajuan sertifikasi halal hingga segala macam proses untuk menjamin kehalalan produk perusahaan.
Syarat untuk menjadi Penyelia Halal
Pasal 53 PP 39 tahun 2021 menyebutkan bahwa ada 2 syarat utama yang wajib dimiliki, yaitu :
- Beragama Islam
- Memiliki Kompetensi tentang seputar halal
Kompetensi yang dimaksud perlu dibuktikan dengan adanya sertifikat penyelia halal. Untuk mendapatkan pengakuan dengan adanya sertifikat penyelia halal, maka ada pelatihan dan sertifikasi kompetensi.
Pelatihan pengawas halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), perguruan tinggi, atau lembaga pelatihan lainnya yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan pelatihan ini sebagai pembekalan sebelum akhirnya terjun langsung dalam suatu perusahaan sebagai Pengawas Halal. Jangka waktu dan besaran biaya yang dikeluarkan bergantung pada pihak penyelenggara pelatihan, baik BPJPH, perguruan tinggi, ataupun lembaga pelatihan lain. Seseorang yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian kegiatan pelatihan akan mendapatkan Sertifikat Penyelia Halal.
Kesimpulan
Melalui perannya yang holistik ini, pengawas halal membantu perusahaan membangun dan mempertahankan reputasi kehalalan produknya di mata konsumen Muslim, serta membuka peluang untuk memasuki pasar yang lebih luas. Keberadaan penyelia halal menjadi sangat penting dalam konteks global di mana kesadaran konsumen terhadap kehalalan semakin meningkat.
Anda bisa membaca artikel kami disini. Jika anda dan Perusahaan anda memerlukan informasi lebih lanjut terkait layanan kami, hubungi dan konsultasikan hal tersebut.
Hubungi Kami
Marketing Office:
Online Marketing:
Ahmad: 0812-9709-1643
Email: info.msi.consulting@gmail.com
Website: www.msi-consulting.co.id
Instagram: msiconsulting.indonesia
