
Pentingnya Memiliki dan Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal
Pentingnya Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha/bisnis
mayoritas penduduk di Indonesia adalah muslim. Dengan demikian, banyak masyarakat yang cenderung akan lebih memiliki atau menggunakan produk yang telah memiliki label halal.
Klaim halal ini sendiri tak hanya dikhususkan untuk produk makanan dan minuman saja. Usaha yang bergerak di bidang kosmetik hingga obat-obatan pun wajib memiliki sertifikasi halal.
Sertifikat Halal merupakan jaminan kehalalan produk yang diperdagangkan atau beredar di Indonesia. Pemerintah juga telah memberlakukan kewajiban sertifikasi halal yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), UU Cipta Kerja, dan juga Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Dengan mendapatkan Sertifikat Halal maka pihak konsumen dan perusahaan pun akan diuntungkan bersama. Konsumen merasa aman juga nyaman mengonsumsi atau menggunakan produk yang dijual, dan tingkat kepercayaan konsumen pun akan meningkat terhadap perusahaan tersebut.
Jika sebuah produk telah memiliki label halal maka jaminan kualitas yang diberikan pun akan berdampak positif terhadap perusahaan. Umumnya, kehadiran logo halal pada sebuah produk menjadi acuan utama sebelum memutuskan apakah harus membeli barang tersebut atau tidak.
Alur Mendapatkan Sertifikasi Halal
1.Membuat akun SIHALAL dan NIB
Sebelum mendaftar, pastikan pelaku usaha memiliki email aktif dan NIB Berbasisi Risiko (jika belum, silakan daftar atau migrasi NIB melalui https://oss.go.id)
2. Mengajukan Permohonan
Pelaku usaha membuat akun, kemudian mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan mengisikan data dan mengunggah dokumen persyaratan melalui, https://ptsp.halal.go.id/ (SIHALAL)
3. Verifikasi Dokumen
BPJPH memverifikasi kesesuaian data dan kelengkapan dokumen permohonan
4. LPH
LPH menghitung, menetapkan, dan mengisikan biaya pemeriksaan di SIHALAL
5. Pembayaran
Pelaku Usaha melakukan pembayaran dan mengunggah bukti bayar (format.pdf) di SIHALAL
6. Verifikasi Pembayaran
BPJPH melakukan verifikasi pembayaran dan menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen) di SIHALAL
7. Audit
LPH melakukan proses pemeriksaan (audit) dan mengunggah Laporan Pemeriksaan si SIHALAL
8. Sidang Fatwa MUI
Komisi Fatwa MUI melakukan sidang Fatwa dan mengunggah Ketetapan Halal di SIHALAL
9. Sertifikasi Halal
BPJPH menerbitkan Sertifikasi Halal
10. Terbit SH
Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal di SIHALAL jika statusnya “Terbit SH”
Dokumen Persyaratan Sertifikasi Halal
Dokumen yang Harus di siapkan untuk Sertifikasi Halal :
| No | Jenis Dokumen | Uraian | Keterangan |
| 1 | Surat Permohonan | Diunggah di SIHALALA | Format dapat diunduh di bpjph.halal.go.id/detail/informasi-1 |
| 2 | Formulir Pendaftaran | Diunggah di SIHALAL (wajib bagi jasa penyembelihan) | Format dapat diunduh di bpjph.halal.go.id/detail/informasi-1 |
| 3 | Aspek Legal : NIB | Diisi di SIHALAL | NIB Berbasis Risiko |
| 4 | Dokumen Penyelia halal : 1. SK Penetapan Penyelia Hlalal 2. Salinan KTP 3. Daftar Riwayat Hidup | Diunggah di SIHALAL dalam 1 File | 1. Penyelia Halal Beragama Islam 2. Penyelia Halal Usaha Menengah, besar, dan luar negeri harus memiliki sertifikasi pelatihan dan sertifikat kompetensi penyelia halal. 3. Khusus Pelaku Usaha Menengah, Besar, dan Luar Negeri. Penyelia Halal harus memiliki sertifikat pelatihan dan uji kompetensi. |
| 5 | Daftar Nama Produk | Diisi di SIHALAL | – |
| 6 | Daftar produk dan bahan yang digunakan | Diunggah si SIHALAL | Format dapat diunduh di bpjph.halal.go.id/detail/informasi-1 |
| 7 | Manual SJPH | Diunggah si SIHALAL | Format dapat diunduh di bpjph.halal.go.id/detail/informasi-1 |
| 8 | Izin edar atau SLHS (Jika ada) | Diunggah si SIHALAL | Tidak wajib |
Itulah dokumen-dokumen yang harus di persiapkan untuk persyaratan Sertifikasi.
Jika anda dan perusahaan anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait Sertifikasi Halal, Hubungi dan Konsultasikan hal tersebut ke kami.
Hubungi Kami
Online Marketing:
Ahmad: 0812-9709-1643
Email: info.msi.consulting@gmail.com
Website: www.msi-consulting.co.id
Instagram : msiconsulting.indonesia
