Training Petugas Pertolongan Pada Kecelakaan (P3K)

training Petugas Pertolongan Pada Kecelakaan sedang mempraktikkan teknik pertolongan pertama dalam simulasi penanganan situasi darurat.
Training Petugas Pertolongan membekali Anda dengan keterampilan dasar pertolongan pertama untuk menghadapi situasi darurat dengan cepat dan tepat.

TRAINING PETUGAS PERTOLONGAN PADA KECELAKAAN (P3K)

I. Latar belakang

Training Petugas Pertolongan Pada Kecelakaan (P3K). Sertifikasi kompetensi merupakan sebuah proses resmi yang bertujuan memberikan pengakuan atas kemampuan seseorang dalam bidang tertentu melalui penerbitan sertifikat kompetensi. Proses ini dilakukan secara sistematis, terukur, dan objektif sesuai dengan standar yang berlaku. Dalam konteks keselamatan dan kesehatan kerja (K3), sertifikasi kompetensi Petugas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan menjadi sangat penting karena berhubungan langsung dengan kesiapan tenaga kerja dalam memberikan penanganan awal ketika terjadi keadaan darurat atau kecelakaan kerja.

Pelatihan Petugas P3K dirancang berbasis kompetensi (Competency Based Training) yang berlandaskan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang K3. Para peserta yang mengikuti pelatihan ini akan dipersiapkan untuk menjalani uji kompetensi yang dilaksanakan oleh assessor dari LSK-K3 (Lembaga Sertifikasi Kompetensi Kesehatan dan Keselamatan Kerja). LSK-K3 sendiri mendapat dukungan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (KEMENAKERTRANS) melalui surat resmi Direktur Jenderal Binwasnaker Nomor B-710 tertanggal 31 Desember 2008, yang menegaskan pentingnya pelaksanaan sertifikasi kompetensi K3 di Indonesia guna menghadapi persaingan global, termasuk dalam kerangka AFTA.

Dasar hukum pelaksanaan tugas Petugas P3K di tempat kerja tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan . Pada Bab II Pasal 3 disebutkan bahwa Petugas P3K wajib memiliki lisensi serta buku kegiatan Petugas Pertolongan Pada Kecelakaan yang diterbitkan oleh instansi berwenang di bidang ketenagakerjaan. Untuk memperoleh lisensi tersebut, seorang calon petugas harus memenuhi persyaratan, antara lain: bekerja pada perusahaan yang bersangkutan, memiliki kondisi fisik dan mental yang sehat, bersedia ditunjuk sebagai petugas P3K, serta mempunyai pengetahuan dan keterampilan dasar di bidang P3K yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan resmi.

Selain itu, pengaturan mengenai keselamatan kerja juga merujuk pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Permenakertrans No. PER.03/MEN/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja. Dengan demikian, pelatihan dan sertifikasi Petugas P3K tidak hanya sekadar formalitas, melainkan menjadi kewajiban perusahaan agar memiliki tenaga kerja yang kompeten dan siap menghadapi risiko kecelakaan kerja. Oleh karena itu, setiap perusahaan disarankan menugaskan karyawan yang telah mengikuti pelatihan sesuai kurikulum Permenakertrans No. 15/MEN/VIII/2008 untuk memastikan penerapan Petugas Pertolongan Pada Kecelakaan di lingkungan kerja berjalan efektif.

II. Sasaran dan Manfaat Training

  • Peserta diharapkan akan memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk memahami peraturan dan konsep Petugas Pertolongan Pada Kecelakaan.
  • Peserta memiliki keterampilan dan mampu melakukan pertolongan pertama pada kecelakaan jika terjadi kecelakaan di tempat kerja.
  • Peserta mampu memberikan pertolongan jika terjadi penyakit mendadak ditempat kerja.
  • Peserta mampu mengembangkan sistem P3K ditempat kerja.

III. Materi Training

  1. Peraturan perundangan yang berkaitan dengan Pertolongan Pertama Pada kecelakaan
  2. Dasar – dasar Kesehatan Kerja
  3. Dasar – dasar Pertolongan Pertama Pada kecelakaan
  4. Anatomi dan Faal tubuh manusia
  5. Pedoman Penyediaan Fasilitas P3K
  6. Bahaya dan Penanganan terhadap sengatan panas, keracunan, paparan bahan kimia, kejang.
  7. Gangguan lokal (luka, perdarahan, luka bakar, patah tulang) dan tindakan pertolongannya.
  8. Gangguan Kesadaran dan tindakan pertolongannya
  9. Gangguan Pernafasan dan tindakan pertolongannya
  10. Gangguan peredaran darah dan tindakan pertolongannya
  11. Resusitasi jantung paru
  12. Evakuasi korban (Prosedur dan Para pengangkutan korban)
  13. P3K pada keadaan tertentu (pada kecelakaan di ruang tertutup/terbatasdan P3K sengatan listrik)
  14. Praktek

IV. Fasilitas Training

  • Hard / Soft Copy Materi Training
  • Sertifikat Kompetensi Petugas Pertolongan Pada Kecelakaan dari BNSP
  • 2x coffee break
  • Makan Siang

V. Jadwal Training:

  • 3 Hari + 1 hari ujian
  • bisa running minimal 4 peserta

Investasi 

Pendaftaran peserta :Rp. 7,500,000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
(tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi)

VI. Instruktur/Trainer

  • MSI Consultant& Team.

VII. Tempat Training

VIII. Informasi Lebih Lanjut

Online Marketing:
Ahmad: 0812-9709-1643 (Phone/Whats App)
Email: info.msi.consulting@gmail.com
Website: www.msi-consulting.co.id

Instagram : msiconsulting.indonesia

Bookmark the permalink.

Comments are closed.