PROPER

Source Img : menlh.go.id
Pengertian PROPER
Apa itu PROPER?
PROPER adalah evaluasi ketaatan dan kinerja melebihi ketaatan penanggung jawab usaha atau kegiatan dibidang pengendalian pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Baca juga mengenai :
Mengapa PROPER Diperlukan?
adapun PROPER diperlukan, dikarenakan beberapa hal berikut. yaitu :
- Mendorong terwujudnya pembangunan berkelanjutan
- Meningkatkan komitmen para stakeholder dalam upaya pelestarian lingkungan
- Meningkatkan kesadaran para pelaku usaha/kegiatan
- untuk menaati peraturan perundangan lingkungan hidup
- Meningkatkan penaatan dalam pengendalian dampak lingkungan melalui peran aktif masyarakat
- Mengurangi dampak negatif kegiatan perusahaan thp lingkungan
Lalu Apa Dampak PROPER Bagi Perusahaan?
Dengan adanya Program Penilaian Peringkat Kerja Perusahaan (PROPER). Perusahaan mendapatkan manfaat :
- mendorong perusahaan untuk menaati peraturan perundangan lingkungan hidup melalui instrumen insentif dan disinsentif reputasi.
- mendorong perusahaan yang sudah baik kinerja lingkungannya untuk menerapkan produksi bersih.
Dan dengan adanya PROPER kita bisa mengetahui kualitas Sistem Manajemen Lingkungan pada perusahaan. dengan ditandai peringkat yaitu berupa berbagai warna, seperti PROPER Hitam, Merah, Biru, Hijau, Emas.
Arti Berbagai Peringkat Proper Tersebut?

Peringkat Proper
PROPER Emas :
Perusahaan telah secara konsisten menunjukan keunggulan lingkungan dalam proses produksi dan jasa, serta melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.
PROPER Hijau :
Perusahaan telah melakukan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance) melakukan pelaksanaan sistem pengelolaan lingkungan dan mereka telah memanfaatkan sumber daya secara efisien serta melaksanakan tanggung jawab sosial dengan baik.
PROPER Biru :
Perusahaan telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan, yang di syaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PROPER Merah :
Perusahaan telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan tetapi belum sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
PROPER Hitam :
Perusahaan telah dengan sengaja melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan, serta melakukan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melaksanakan sanksi administrasi.
Lingkup Perusahaan PROPER
Pelaksanaan Proper dilakukan terhadap usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL, yang:
- hasil produknya untuk tujuan ekspor;
- terdapat dalam pasar bursa;
- menjadi perhatian masyarakat, baik dalam lingkup regional maupun nasional; dan/atau
- skala kegiatan signifikan untuk menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
Kami Juga Menyediakan Training :
- Training PROPER Hijau Dan Emas
- Training Pengelolaan Limbah Domestik (NON B3)
- Training Pemantauan Lingkungan
- Training Pelaporan UKL-UPL dan AMDAL
- Training Pengelolaan Limbah B3
- Training Administrasi Personalia
- Training Operator IPAL–Instalasi Pengolahan Air Limbah
- Training Manajer Energi Sertifikasi BNSP
- Training Ketua dan Anggota Tim Penyusun AMDAL Sertfikasi BNSP
- Training Auditor Energi Sertifikasi BNSP
- Pelatihan AMDAL
- Pelatihan Sampling Kualitas Air
- Pelatihan Sampling Udara Emisi Dan Ambien
- Pelatihan Audit Efisiensi Dan Konservasi Air
- Workshop Pembuatan Sustainability Report – MSI Consulting
Hubungi Kami
Marketing Office
- Phone/Fax : 021-7715137
Online Marketing:
Milzam: 0898-9110-933 (Whats App)
Email:
training@msi-consulting.co.id
Website:
www.msi-consulting.co.id